TAJHIzUL MAYYIT (Mengurus
Mayyit)
-
Memandikan
-
Mengkafani
-
Mensholati
-
Memakamkan
Daftar ISI
Mengurus Mayyit
BAB I
a.
Memandikan mayyit
b.
Metode Memandikan
Mayyit
BAB II
a.
Mengkafani Mayyit
b.
Metode Mengkafani
Mayyit
BAB III
a.
Mensholati Mayyit
b.
Pelaksanaan Sholat mayyit
BAB IV
a.
Memakamkan Mayyit
TAJHIZUL
MAYYIT (mengurus mayyit)
Mengurus
mayyit adalah fardlu kifayah bagi orang yang mengetahui, dalam arti apabila
sudah ada yang mengurusi, maka gugurlah kewajiban tadi bagi yang lainnya.
Hal-hal
yang berhubungan dengan mayit ada 4 (empat) :
1.
Memandikan
2.
Mengkafani
3.
Mensholati
4.
Memakamkan
Cara mengurus mayyit berbeda-beda
menurut statusnya, apabila mayyit :
1.
Muslim atau syahit
akhirat, maka wajib 4 hal tadi.
2.
kafir murtad atau
kafir harbi (musuh) Maka :
a.
Haram
mensholati
b.
Boleh
memandikan, mengkafani, dan menguburkan
3.
Kafir dzimmi,
muamman dan mu’ahhad (bukan musuh) Maka :
a.
Wajib
mengkafani dan menguburkan
b.
Haram
mensholati
c.
Boleh
memandikan
4.
Syahid dunia akhirat
atau dunia saja, Maka :
a.
Wajib
mengkafani dan menguburkan
b.
Haram
memandikan dan mensholati
5.
Siqthu (bayi / janin
keguguran).
a.
Bila sudah mencapai
usia 6 bulan, maka wajib dilakukan 4 hal sebagaimana mayyit dewasa, meskipun
belum Nampak tanda-tanda kehidupan sampai ketika dilahirkan ( seperti
tidak bernafas, tidak bergerak, dll)
b.
Bila belum mencapai
usia 6 bulan, maka diperinci sebagai berikut :
·
Bila sudah nampak
tanda-tanda kehidupan ( seperti bernafas, bergerak-gerak, dll) walau sebentar,
maka wajib dilakukan 4 hal sebagaimana mayyit dewasa.
·
Bila belum nampak
tanda-tanda kehidupan maka sbb:
1.
Jika sudah jelas
bentuknya, maka
a.
Wajib
memandikan, mengkafani, dan mengubur
b.
Haram
mensholati
2.
jika belum jelas
bentuknya, maka :
a.
Tidak
ada kewajiban apapun
b.
Boleh
memandikan
c.
Sunnah
mengkafani dan mengkuburkan
d.
haram
mensholati
BAB I
MEMANDIKAN
MAYYIT
Didalam memandikan mayyit ada tiga 3 cara
:
1.
Sederhana
2.
Sedang
3.
Sempurna
A.
Cara
yang sederhana
Satu kali basuhan dengan menggunakan air
suci yang bisa meratani seluruh bagian tubuh mayyit dan mensucikan najis
yang ada.
- jika mayitnya perempuan, maka bagian-bagian qubul
(vagina) yang tampak tatkala duduk buang hajat juga harus dibasuh.
- Jika mayitnya laki-laki yang belum khitan, maka
bagian-bagian yang berada dibawa qulfah (kucur) juga harus dibasuh.
- jika tidak bisa dibasuh, maka setelah dimandikan
ditayammumi sebagai ganti dari bagian yang berada dibawah qulfah. Adapun
niatnya sebagai berikut :
التَّيَمُّمَ عَمَّا تَحْتَ قُلْفَةِ هَذَا الْمَيِّتِ للهِ تَعَالَى نَوَيْتُ
“ Saya berniat tayammum sebagai dari bagian tubuh
yang berada dibawah qulfahnya mayyit ini lillahi ta’ala”
- Jika mayyit tidak bisa dimandikan, semisal bila
dimandikan dagingnya rontok (mre’the’li) maka ditayammumi.
Adapun niatnya sbb :
نَوَيْتُ
التَّيَمُّمَ عَنْ هَذَا الْمَيِّتِ / هَذِهِ الْمَيِّتَةِ لِاسْتِبَا حَةِ
الصَّلَاةِ عَلَيْهِ / هَا للهِ تَعَالَى
“ Saya niat tayammum atas nama mayyit ini supaya ia boleh
disholati lillahi ta’ala”
B.
Cara
yang sedang
1.
Memandikan mayyit di
dalam ruangan yang beratap dan sepi ( hanya ada orang yang memandikan,
pembantunya dan wali mayyit).
2.
Kenakan padanya
pakaian yang jelek atau transparan ( sangat tipis).
3.
Baringkan ditempat
yang tinggi seperti supaya tidak terkena percikan air dengan posisi menghadap
qiblat dan bagian kepala agak tinggi supaya air basuhan mudah turun.
4.
Menggunakan air asin
yang dingin supaya awet, kecuali cuaca sangat dingin atau ada kotoran yang
sulit dihilangkan, maka memakai air hangat.
5.
Keluarkan semua
kotoran yang ada didalam perut dengan cara sbb :
a.
Dudukkan
pelan-pelan dengan posisi punggung agak condong kebelakang.
b.
Sandarkan
punggungnya pada lutut kanan anda.
c.
Peganglah
pundaknya dengan tangan kanan anda.
d.
Sanggalah
leher belakang (tengkuk/ghitok)nya dengan ibu jari anda.
e.
Peganglah
perutnya dengan tangan kiri anda sambil dilewat-lewatkan dan ditekan
perlahan-lahan supaya kotoran yang ada dalam perutnya bisa sampai habis, bila
cara mengeluarkan kotoran seperti tadi tidak memungkinkan semisal mayyit sangat
besar, maka boleh dipangku.
f.
Baringkan
lagi pelan-pelan.
g.
Bersihkan
qubul dan duburnya dengan tangan kiri anda yang dibalut kain.
h.
Bersihan
gigi dan lubang hidungnya dengan jari telunjuk tangan kiri anda yang dibalut
dengan kain yang bersih.
6.
Bila sudah selesai
maka sunnah diwudlukan .
Adapun niatnya adalah sbb :
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ عَنْ هَذَا الَمَيِّتِ / هَذِهِ الْمَيِّتَةِ للهِ
تَعَالَى
“Saya beniat wudlu atas nama mayyit ini
lillahi ta’ala
7.
Kemudian diniati
ketika memandikan.
Adapun niatnya sbb :
نَوَيْتُ أَدَاءَ الْغُسْلِ عَنْ هَذَا الْمَيِّتِ / هَذِهِ الْمَيِّتَةِ
للهِ تَعَالى
“Saya berniat memandikan mayyit ini lillahi
ta’ala”
8.
Metode / cara
memandikan mayyit sebagai berikut :
a.
Gunakan air yang
sudah dicampur daun widara atau shampoo.
- Basuhlah (keramaskanlah) rambut kepala dan jenggotnya
sambil niat memandikan.
- Sisirlah pelan-pelan dengan sisir yang giginya
renggang apabila rambutnya kempal atau kusut
b.
Gunakan air yang sudah
dicampur daun widara atau sabun.
- Basuhlah anggota tubuh bagian kanan kemudian bagian
kiri mulai dari bahu/pundak sampai ujung kaki.
- Miringkanlah tubuhnya kekiri dan basuhlah bagian
kanannya mulai dari pundak sampai ujung kaki.
- Miringkanlah kekanan dan basuhlah bagian kirinya
seperti tadi.
c.
Gunakan air bersih.
Basuhlah seluruh anggota badannya mulai
dari ujung rambut sampai ujung kaki dengan cara seperti diatas.
d.
Gunakan air yang
sudah dicampur sedikit kapur barus yang sekira tidak merubah air. Basuhlah seluruh
anggota badannya mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki dengan cara seperti
diatas.
C.
Cara yang sempurna
Ulangilah sampai dua kali lagi pada point 8 sampai selesai
Catatan :
1.
Mewudlukan mayyit
hukumnya sunnah tapi niatnya wajib.
2.
Memandikan mayyit
hukumnya wajib tapi niatnya sunnah.
3.
Sunnah menutupi
wajah mayyit sejak dimulai diletakkan pada tempat mandi sampai selesai
dimandikan.
4.
Orang yang
memandikan wajib sejenis dengan mayyit kecuali mahram atau suami istri.
5.
Yang lebih utama
memandikan :
1.
Jika
mayyitnya laki-laki, adalah laki-laki yang menjadi waris ashobah sebab nasab (
anak laki-laki, bapak, saudara laki-laki dll ).
2.
Jika
mayyitnya perempuan, maka perempuan mahramnya (anak perempuan, ibu, saudara
perempuan dll).
6.
Haram melihat aurat
mayyit bagi orang yang memandikan
(anggota diantara pusar dan lutut) kecuali bagi suami atau istri tanpa syahwat.
7.
Haram memegang aurat
mayyit dengan dengan tangan telanjang (tanpa dibalut kain) walaupun suami
istri.
8.
Tangan orang yang
memandikan sunnah dibalut kain ketika
membersihkan anggota selain aurat.
9.
Mayyit amrod yang
ganteng boleh dimandikan laki-laki dengan tanpa menyentuh kulitnya apabila tidak dikwatirkan terjadi fitnah. Apabila
dikwatirkan maka ditayammumi.
10.
Mayyit yang masih
kecil yang belum sampai batasan syahwat boleh dimandikan laki-laki atau
perempuan lain, begitu juga huntsa musykil (waria) yang tidak punya mahram.
Keterangan :
1.
Al Bajuri juz 1 hal.
242-247
2.
I’anah Ath Tholibin
juz 2 hal. 109
3.
Bujairomi ‘ala Al
khotib juz 2 hal. 266
4.
Nihayatuzzain hal
149-152
5.
Mauhibah dzil Fadli
jus 3 hal. 397-415
BAB II
MEMANDIKAN
MAYYIT
Substansi Kafan
Kain yang dibuat mengkafani mayyit adalah kain
yang diperbolehkan dipakai sewaktu ia hidup, maka haram bagi laki-laki atau
hunsta (waria) dikafani dengan memakai kain sutra, kecuali : mayyit laki-laki hunsta
yang masih kecil (shobi), mayyit yang hanya mempunyai kain sutra atau mati
syahid yang mengenakan kain sutra.
Dalam mengkafani mayyit ada tiga cara :
1.
Sederhana
2.
Sedang
3.
Utama
A.
Cara yang sederhana
Gunakan selembar kain yang bisa menutupi
seluruh anggota tubuh mayyit. Hal ini bagi : mayyit yang tidak mempunya harta
sama sekali, mayyit yang mempunyai hutang yang menghabiskan tirkahnya sementara
orang yang menghutangi tidak memperbolehkan adanya mayyit dikafani lebih dari
satu lembar kain atau mayyit berwasiat untuk dikafani hanya memakai satu
lembar.
-
Bila mayyit mempunyai
harta, maka minimal tiga lembar kain yang satu persatunya bisa menutupi seluruh
anggota tubuh mayyit.
-
Bila mayyit muhrim (
haji/umrah ), maka bukalah kepalanya
-
Bila mayyit muhrimah (
haji/umrah ), maka bukalah wajahnya.
B.
Cara yang sedang
1.
Bila mayyit
laki-laki maka ada dua cara :
a.
Cara pertama :
- Dua lembar kain
- Sarung (kain yang memanjang mulai pusar sampai lutut)
- Baju kurung (kain yang memanjang mulai leher sampai
telapak kaki)
- Sorban (kain yang diikatkan dikepala)
b.
Cara kedua :
- Tiga lembar kain
- Baju kurung
- Sorban
2.
Bila mayyit
perempuan, maka gunakan tiga lembar kain yang panjang dan lebarnya sama dan
setiap lembar bisa menutupi seluruh anggota tubuh mayyit
C.
Cara sempurna
1.
Bila mayyit
laki-laki, maka gunakan tiga lembar kain yang panjang dan lebarnya sama dan
setiap lembar bisa menutupi seluruh anggota badan mayyit.
2.
Bila mayyit
perempuan, maka :
- Dua lembar kain
- Baju kurung
- Sarung
- Kerudung
Metode mengkafani mayyit sebagai berikut :
- Hamparkan tiga lembar kain.
- Olesi dengan minyak pada setiap lembarnya.
- Letakkan mayyit diatas kain tadi.
- Olesi tubuhnya dengan minyak.
- Tutuplah tiap-tiap lubang tembusan dan anggota sujud mayyit dengan kapas yang sudah diberi minyak.
- Sedekapkan kedua tangannya (seperti orang sholat) atau luruskan.
- Ikatlah kedua pantatnya dengan kain yang dibelah kedua ujungnya (seperti ikatannya perempuan mustahadloh) atau pakai celana dalam.
- Lipatlah kain kafan dimulai dari sebelah kiri menuju sebelah kanan kemudian dari sebelah kanan menuju kesebelah kiri.
- Ikatlah kedua ujung kain kafan dari bagian-bagian yang dibutuhkan.
- Bila mayyit perempuan maka ikatlah dengan kain didadahnya.
- Lepaskan ikatan-ikatan tersebut tatkala sudah didalam kubur kecuali ikatan pantat.
Catatan :
- Bila kain kafan dari uang kas Negara ( baitul mal ) atau dari harta waqofan, maka tidak boleh lebih dari satu lembar.
- Adanya mayyit boleh dikafani lebih dari tiga (3) lembar, apabila semua ahli waris adalah aqil baligh, hadir, tidak ada yang mahjur ‘alaih dan semuanya ridlo.
- Kain kafan disunnahkan berwarna putih dan tebal, selain putih hukumnya makruh.
- Kain kafan disunnahkan yang bersih dan sudah pernah dipakai.
- Bila orang yang menghutangi meminta satu (1) lembar sedangkan ahli waris meminta tiga (3) lembar maka yang dituruti adalah orang yang menghutangi.
- Bila orang yang menghutangi hanya meminta menutupi aurat sementara ahli waris meminta menutupi seluruh anggota badan, maka yang diperhitungkan adalah ahli waris.
- Mayyit muhrim sama seperti orang muhrim yang masih hidup dalam larangan-larangan, antara lain :
a.
Menggunakan
miyak wangi.
b.
Di
ikat, tutup kepala, memakai baju (bagi laki-laki).
c.
Menutup
wajah (bagi perempuan).
Keterangan :
1.
Al bajuri juz 1 hal.
248-249
2.
I’anah Ath Tholibin
juz 2 hal. 112-113
3.
Bujairomi ‘ala Al Khotib
juz 2 hal. 273-374
4.
Nihayatuzzain hal.
151-153
5.
Mauhibah dzil fadli
juz 3 hal. 415-434
6.
Hasyiyah Sulaiman Al
Jamal juz 2 hal. 156-167
BAB III
MEnsholati
mayyit
- Mayyit yang hendak disholati disyaratkan terlebih dahulu disucikan (dimandikan). Apabila tidak bisa disucikan, seperti : tidak ada air dan debu, badan mayyit rontok sehingga tidak mungkin untuk disucikan dan ditayammumi atau mayyit berada dalam lubang yang sulit untuk dikeluarkan dan disucikan, maka “menurut pendapat yang bisa dibuat pegangan” tidak boleh disholati (dikafani dan langsung di kubur).
- Disyaratkan posisi mayyit yang hadir walaupun sudah berada dalam qubur, harus didepan orang yang mensholati.
- Apabila pelaksanaan sholat mayyit diluar masjid, maka disyaratkan jarak antara mayyit dan orang yang mensholati tidak lebih dari 300 dziro’ (150 m ) dan tidak ada penghalang, ketika takbirotul ikhrom.
- Disyaratkan orang yang mensholati adalah orang laki-laki walaupun shobi mumayyiz (anak kecil yang sudah pintar), kecuali tidak ada orang laki-laki.
- Disunnahkan mensholati mayyit dimasjid dan minimal tiga baris.
- Disunnahka posisi mayyit laki-laki, menghadap utara (kepala diselatan, kaki diutara), sementara posisi imam atau orang yang mensholati mayyit sendirian lurus kepala mayyit. Bila mayyit perempuan, maka posisi mayyit menghadap selatan ( kepala diutara, kaki diselatan), sedangkan posisi imam atau orang yang mensholati mayyit sendirian lurus dengan pantat mayyit.
- Menurut pendapat yang bisa di buat pegangan, posisi mayyit tidak disyaratkan lurus (sejajar) dengan orang yang mensholati, namum menurut Imam Ibnu Qosim, disyaratkan lurus dengan orang yang mensholati.
- Bagi orang yang jauh dari tempat mayyit diperbolehkan sholat ghoib, yang dimaksud ghoib disini yaitu, orang tersebut tidak berada dalam satu kampong dengan si mayyit. Bukan tidak berada disisinya tapi masih sekampung, walaupun kampungnya besar. Namun menurut pendapat yang unggul, seperti yang telah dinukil oleh Imam Sybromulasi dari Imam Ibnu Qosim, yang diperhitungkan adalah masyaqqoh (kepayahan) dan tidaknya, baik sekampung atau tidak.
Rukun-rukun sholat mayyit
ada 7 (tujuh) :
- Niat
- Berdiri (bagi yang mampu)
- Membaca takbir empat (4) kali
- Membaca surat Al fatihah
- Membaca sholawat (wajib setelah takbir ke 2)
- Mendoakan mayyit (wajib setelah takbir ke 3)
- Salam pertama (wajib setelah takbir ke 4)
Sunnah-sunnah sholat mayyit
antara lain :
1. Membaca ta’awwudz, sebelum membaca surat Al
Fatihah.
2. Membaca surat Al Fatihah setelah takbir
pertama.
3. Membaca doa,
اَلَّلهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ / هَا وَلَاتَفْتِنَّا
بَعْدَهُ / هَا وَغْفِرْلَنَا وَلَهُ / هَا
Setelah takbir ke empat dan sebelum salam
4. Salam yang kedua.
Pelaksanaan sholat mayyit.
1. Niat
a. Untuk mayyit laki-laki yang hadir :
أُصَلِّى عَلَى فُلَانٍ...........اَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضًا / فَرْضَ
كِفَايَةٍ للهِ تَعَالَى
Atau
أُصَلِّى عَلَى هَذَا الْمَيِّتِ اَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضًا /
فَرْضَ كِفَايَةٍ للهِ تَعَالَى
Atau
أُصَلِّى عَلَى مَنْ حَضَرَ مِنْ أَمْوَاتِ الْمُسْلِمِيْنَ اَرْيَعَ تَكْبِيْرَاتٍ
فَرْضًا / فَرْضَ كِفَايَةٍ للهِ تَعَالَى
Apabila ma’mum maka memakai shighot :
أُصَلِّى عَلَى مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ الْإِمَامُ اَرْبَعَ
تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضًا / فَرْضَ كِفَايَةٍ للهِ تَعَالَى
b. Untuk mayyit perempuan yang hadir :
أُصَلِّى عَلَى فُلَانَةٍ...........اَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضًا /
فَرْضَ كِفَايَةٍ للهِ تَعَالَى
Atau
أُصَلِّى عَلَى هَذَهِ الْمَيِّتِ اَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضًا /
فَرْضَ كِفَايَةٍ للهِ تَعَالَى
Atau
أُصَلِّى عَلَى مَنْ حَضَرَتْ مِنْ أَمْوَاتِ الْمُسْلِمِيْنَ اَرْيَعَ
تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضًا / فَرْضَ كِفَايَةٍ للهِ تَعَالَى
Apabila ma’mum maka boleh memakai shighot :
أُصَلِّى عَلَى مَنْ صَلَّى عَلَيْهَا الْإِمَامُ اَرْبَعَ
تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضًا / فَرْضَ كِفَايَةٍ للهِ تَعَالَى
c. Untuk mayyit ghoib :
أُصَلِّى عَلَى فُلَانَةٍ...........اَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضًا /
فَرْضَ كِفَايَةٍ للهِ تَعَالَى
Atau
أُصَلِّى عَلَى مَنْ تَصِحَّ الصَّلَاةُ عَلَيْهِ اْلإِمَامُ اَرْبَعَ
تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضًا / فَرْضَ كِفَايَةٍ للهِ تَعَالَى
Apabila ma’mum maka boleh memakai shighot :
أُصَلِّى عَلَى مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ اْلإِمَامُ اَرْبَعَ
تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضًا / فَرْضَ كِفَايَةٍ للهِ تَعَالَى
2.
Takbirotul
Ikhrom, kemudian membaca surat Al
Fatihah
3.
Takbir
yang kedua, kemudian membaca sholawat
Yang
pendek :
أَلَّلهُمَّ
صَلِّى عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
Atau
yang panjang :
أَللَّهُمَّ
صَلِّى عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا
صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ
وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا
بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا ِإبْرَاهِيْمَ
فِى الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
4.
Takbir yang ketiga, kemudian membaca doa.
a.
Bila
mayyit laki-laki dewasa
Yang
pendek :
أَللَّهُمَّ اغْفِرْلَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ
Atau
yang panjang :
أَللَّهُمَّ هَذَا عَبْدُكَ وَابْنُ
عَبْدِيْكَ خَرَجَ مِنْ رَوْحِ الدُّنْيَا وَسَعَتِهَا وَمَحْبُوْبُهُ وَأَحِبَّائُهُ
فِيْهَا إِلَى ظُلْمَةِ الْقُبْرِ وَمَا هُوَلَاقِيْهِ كَانَ يَشْهَدُ أَنْ لآاِلَهَ
اِلَّا أَنْتَ وَحْدَكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ وَأَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًاعَبْدُكَ
وَرَسُوْلُكَ وَأَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ اَللَّهُمَّ إِنَّهُ نَزَلَ وَأَنْتَ خَيْرُ
مَنْزُوْلٍ بِهِ وَأَصْبَحَ فَقِيْرًا إِلَى رَحْمَتِكَ وَأَنْتَ غَنِيٌّ عَنْ عَذَابِهِ
وَقَدْجِئْنَاكَ رَاغِبِيْنَ إِلَيْكَ شُفَعَاءَ لَهُ اللَّهُمَّ إِنْ كَانَ مُحْسِنًا
فَزِدْ فِى إِحْسَانِهِ وَإِنْ كَانَ مُسِيْئًا فَتَجَاوَزْ عَنْهُ وَلَقِّهِ بِرَحْمَتِكَ
رِضَاكَ وَقِهِ فِتْنَةَ اْلقَبْرِ وَعَذَابَهُ وَافْسَحْ لَهُ فِى قَبْرِهِ وَجَافِ
الْأَرْضَ عَنْ جَنْبَيْهِ وَلَقِّهِ بِرَحْمَتِكَ اْلأَمْنَ مِنْ عَذَابِكَ حَيَّ
تَبْعَثَهُ آمِنًا إِلَى جَنَّتِكَ بِرَحْمَتِكَ يَاأَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ
b.
Bila
mayyit perempuan dewasa :
Yang pendek :
أَللَّهُمَّ
اغْفِرْلَهَا وَارْحَمْهَا وَعَافِهَا وَاعْفُ عَنْهَا
Yang pendek :
أَللَّهُمَّ هَذِهِ أَمَتُكَ وَبِنْتُ أَمَتِكَ خَرَجَتْ مِنْ رَوْحِ
الدُّنْيَا وَسَعَتِهَا وَمَحْبُوْبُهَا وَأَحِبَّائُهَا فِيْهَا إِلَى ظُلْمَةِ
الْقُبْرِ وَمَا هِيَ لَاقِيْتُهُ كَانَتْ تَشْهَدُ أَنْ لآاِلَهَ اِلَّا أَنْتَ
وَحْدَكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ وَأَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًاعَبْدُكَ وَرَسُوْلُكَ
وَأَنْتَ أَعْلَمُ بِهَا اَللَّهُمَّ إِنَّهَا نَزَلَتْ وَأَنْتَ خَيْرُ
مَنْزُوْلٍ بِهَا وَأَصْبَحَتْ فَقِيْرًا إِلَى رَحْمَتِكَ وَأَنْتَ غَنِيٌّ عَنْ
عَذَابِهَا وَقَدْجِئْنَاكَ رَاغِبِيْنَ إِلَيْكَ شُفَعَاءَ لَهَا اللَّهُمَّ إِنْ
كَانَتْ مُحْسِنَةً فَزِدْ فِى إِحْسَانِهَا وَإِنْ كَانَتْ مُسِيْئَةً
فَتَجَاوَزْ عَنْهَا وَلَقِّهَا بِرَحْمَتِكَ رِضَاكَ تَبْعَثَهَا آمِنَةً إِلَى
جَنَّتِكَ بِرَحْمَتِكَ يَاأَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ
c.
Bila
mayyit laki-laki yang masih kecil :
أَللَّهُمَّ
اجْعَلْهُ فَرَطًا لِأَبَوَيْهِ وَسَلَفً وَذُخْرًا وَعِظَةً وَاعْتِبَارًا
وَشَفِيْعًا وَثَقِّلْ بِهِ مَوَازِيْنَهُمَا وَافْرِغِ الصَّبْرَ عَلَى
قُلُوبِهِمَا وَلَاتَفْتِنْهُمَا بَعْدَهُ وَلَاتَحْرِمْهُمَا أَجْرَهُ
d.
Bila
mayyit perempuan yang masih kecil :
أَللَّهُمَّ اجْعَلْهَا
فَرَطًا لِأَبَوَيْهَا وَسَلَفً وَذُخْرًا وَعِظَةً وَاعْتِبَارًا وَشَفِيْعَةً
وَثَقِّلْ بِهَا مَوَازِيْنَهُمَا وَافْرِغِ الصَّبْرَ عَلَى قُلُوبِهِمَا
وَلَاتَفْتِنْهُمَا بَعْدَهَا وَلَاتَحْرِمْهُمَا أَجْرَهَا
5.
Takbir yang keempat, kemudian sunnah membaca doa.
a.
Bila
mayyit laki-laki :
أَللَّهُمَّ
لَاتَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلَاتَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْلَنَاوَلَهُ
b.
Bila
mayyit perempuan :
أَللَّهُمَّ
لَاتَحْرِمْنَا أَجْرَهَا وَلَاتَفْتِنَّا بَعْدَهَا وَاغْفِرْلَنَاوَلَهَا
6.
Salam.
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُه
Keterangan
:
1.
Al bajuri juz 1 hal.
149-254
2.
I’anah Ath Tholibin
juz 2 hal. 112-113
3.
Bujairomi ‘ala Al
Khotib juz 2 hal. 275-294
4.
Nihayatuzzain hal.
156-161
5.
Bughyatul
muytasyidin hal. 94
6.
Hasyiyah Sulaiman Al
Jamal juz 2 hal. 188
BAB IV
MEMakamkan
mayyit
A.
Minimal tempat
pemakaman (kuburan) terdiri dari lubang yang bisa menyimpan bau mayyit dan
serangan binatang buas.
B.
Maksimal terdiri
dari lubang yang dalamnya kira-kira empat dziro setengah ( dua meter lebih.
C.
Bila kondisi tanahnya
keras, maka yang lebih utama bawah samping arah kiblat lubang kuburan di gali
sekira mayyit bisa masuk (liang lahad). Bila kondisi tanahnya gembur (tidak keras), maka yang lebih utama bagian
tengah bawah digali yang sekira mayyit bisa masuk (liang cempuri).
D.
Bila lubang kuburan
sudah siap, maka jenazah dibawah kekuburan.
E.
Setelah jenazah
sampai dikuburan, maka posisi keranda disebelah selatan kuburan. Kemudian
jenazah dikeluarkan dari keranda pelan-pelan mulai dari kepalanya menuju lubang
kuburan.
F.
Disunnahkan ketika
jenazah dikeluarkan dari keranda, diatasnya ditutupi dengan kain atau lainnya
sampai jenazah diletakkan didasar lubang kuburan.
G.
Bagi yang memasukkan
jenazah dilubang kuburan disunnahkan membaca doa.
-
Bila
mayyit laki-laki :
أَللَّهُمَّ افْتَحْ أَبْوَابَ
السَّمَاءِ لِرُوْحِهِ وَأَكْرِمْ مَنْزِلَهُ وَوَسِعْ لَهُ فِى قَبْرِهِ
-
Bila
mayyit perempuan :
أَللَّهُمَّ افْتَحْ
أَبْوَابَ السَّمَاءِ لِرُوْحِهَا وَأَكْرِمْ مَنْزِلَهَا وَوَسِعْ لَهَا فِى
قَبْرِهَا
H.
Bagi yang meletakkan
jenazah kedasar lubang kuburan disunnahkan membaca doa :
بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ
رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ اَللَّهُمَّ أَسْلَمَهُ إِلَيْكَ
اْلاَشْخَاصُ مِنْ وَالِدِهِ وَأَهْلَهِ وَقَرَابَتِهِ وَإِحْوَانِهِ وَفَارَقَ مَنْ
كَانَ يُحِبُّ قُرْبَهُ وَخَرَجَ مِنْ سَعَةِ الدُّنْيَا وَالْحَيَاةِ إِلَى ظُلْمَةِ
الْقَبْرِ وَضَيْقِهِ وَنَزَلَ بِكَ وَأَنْتَ خَيْرُ مَنْزُوْلٍ بِهِ إِنْ عَاقَبْتَهُ
فَبِذَنْبٍ وَإِنْ عَفَوْتَ عَنْهُ فَأَنْتَ أَهْلُ الْعَفْوِ أَنْتَ غَنِيٌّ مِنْ
عَذَابِهِ وَهُوَ فَقِيْرٌ إِلَى رَحْمَتِكَ أَللَّهُمَّ اشْكُرْ حَسَنَتَهُ وَاغْفِرْ
سَيِّئَتِهِ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَاجْمَعْ لَهُ بِرَحْمَتِكَ الْأَمْنَ
مِنْ عَذَابِكَ وَاكْفِهِ كُلَّ هَوْلٍ دُوْنَ الْجَنَّةِ اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ فِى
الْفَائِزِيْنَ وَارْفَعَهُ فِى الْعِلّيِّيْنَ وَعُدْ عَلَيْهِ بِفَضْلِ رَحْمَتِكَ
يَاأَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ
I.
setelah mayyit
sampai didasar lubang kuburan, disunnahkan posisi mayyit dimiringkan kekanan,
wajib dihadapkan kiblat, kain kafan yang menutupi kepala dibuka, kepala mayyit
diganjal bata merah atau tanah yang keras, kemudian pipi mayyit ditempelkan
bata tadi. Wajah dan kedua kaki mayyit
disandarkan kedinding kuburan seperti orang mau rukuk, kemudian belakang tubuh
mayyit ( punggung) diganjal bata mentah atau tanah yang keras yang telah
dibulatkan supaya tidak membalik. Setiap bata mentah atau tanah yang keras yang
telah dibulatkan dibacakan surat Al Qodar sebanyak tujuh kali.
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ.........................
الأَيَةَ
J.
Selanjutnya mayyit
ditutp papan dengan tujuan agar tanah
tidak masuk. Dan disaat inilah disunnahkan bagi setiap orang yang menghadiri
pemakaman mengambil tanah tiga genggam untuk dilemparkan pada mayyit dimulai
dari arah kepala.
1.
Lemparan
pertama sambil membaca :
مِنْهَا خَلَقْنَاُكمْ ,
اَلَّلهُمَّ لَقِّنْهُ عِنْدَ اْلمَسْأَلَةِحُجَّتَهُ
2.
Lemparan
kedua sambil membaca :
وَفِيْهَا نُعِيْدُكُمْ , اَللَّهُمَّ
افْتَحْ أَبْوَابَ السَّمَاءِ لِرُوْحِهِ
3.
Lemparan
ketiga sambil membaca :
وَمِنْهَانُخْرِجُكُمْ
تَارَةً أُخْرَى , اَللَّهُمَّ جَافِ الْأَرْضِ عَنْ جَنْبَيْهِ
K.
Langkah berikutnya
kuburan ditimbun dengan tanah secara padat dan merata, kuburan ditinggikan
kira-kira satu jengkal dan diratakan .
L.
Setelah sempuna
menimbun disunnahkan membaca doa :
اَللَّهُمَّ عَبْدُكَ رُدَّ إِلَيْكَ
فَارْأَفْ بِهِ وَرْاحَمْهُ اَللَّهُمَّ جَافِ الْأَرْضِ عَنْ جَنْبَيْهِ وَافْتَحْ
أَبْوَابَ السَّمَاءِ لِرُوْحَهُ وَتَقَبَّلْ مِنْهُ بِقَبُوْلٍ حَسَنٍ اَللَّهُمَّ
إِنْ كَانَ مُحْسِنًا فَضَاعِفْ لَهُ فِى إِحْسَانِهِ وَإِنْ كَانَ مُسِيْئًا
فَتَجَاوَزْعَنْهُ
M.
Mayyiy yang sudah
mukallaf sunnah dibacakan talqin. Orang yang membacakan talqin duduk didepan
kuburan (disamping kepala kuburan sebelah barat menghadap ketimur), sementara
para hadirin sunnah berdiri.
SHIGHOT TALQIN :
يَا عَبْدُاللهِ
ابْنَ أَمَةِ اللهِ اذْكُرْ مَا خَرَجْتَ عَلَيْهِ مِنْ دَارِالدُّنْيَا شَهَادَةَ
أَنْ لَآاِلَهَ إِلَّااللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلِ
اللهِ وَأَنَّ الْجَنَّةَ حَقٌّ وَأَنَّ النَّارَ حَقٌّ وَأَنَّ الْبَعْثَ حَقٌّ وَأَنَّ
السَّاعَةَ آتِيَةٌ لَارَيْبَ فِيْهَا وَأَنَّ اللهَ يَبْعَثُ مَنْ فِي الْقُبُوْرِ
وَأَنَّكَ رَضِيْتُ بِاللهِ رَبًّا وَبِالْإسْلَامِ دِيْناَ وَبِمُحَمَّدٍ صَلَّى
اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ نَبِيَّا وَبِالْقُرْآنِ إِمَامَا وَبِاْلكَعْبَةِ قِبْلَةً
وَبِاْلمُؤْمِنِيْنَ إِخْوَانًا رَبِّيَ الله لآاِلَهَ إِلَّا هُوَ عَلَيْهِ تَوَكلَّتُ
وَهُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ
Keterangan
:
1.
Mughnil Muhtaj Jus 1 hal. 351-367
2.
Nihayatuzzain hal. 153-154
3.
Is’adurrofiq hal. 106
By. El fakir Abi Salwa
Posting Komentar